Otomania.com - Pemerintah berencana menaikan pajak bea masuk mobil mewah ke Indonesia.
Tujuannya untuk menekan angka impor mobil mewah yang terus masuk secara bebas.
Selain itu, tujuannya juga untuk meringankan defisit transaksi berjalan atau current accont deficit (CAD).
Saat ini, bea masuk untuk kategori mobil mewah hanya 10 hingga 50 persen dari total harga mobil.
Namun dengan adanya rencana kebijakan tersebut, bea masuk akan disamakan menjadi 50 persen.
(BACA JUGA: Pereli dan Off-Roader Medan Dilantik Jadi Wakil Gubernur Sumatera Utara Baru)
“Untuk barang mobil mewah, dalam situasi seperti ini, itu barang mewah yang tidak penting bagi republik ini," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Djuanda Kemenkeu, (5/9/2018).
"Inilah yang kita sebutkan, bea masuknya kita naikkan yang tadinya antara 10-50 persen, kita naikkan semuanya 50 persen,” lanjut Sri Mulyani.
Selain itu, bea masuk mobil kategori mewah juga akan bertambah menjadi 60 persen karena adanya penambahan PPn sebesar 10 persen.
Mobil yang dimasukkan dalam kategori mewah di sini adalah mobil-mobil yang masuk dalam golongan Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPnBM).
Dengan demikian, maka beban konsumen akan bertambah lantaran adanya jumlah PPnBM bagi mobil mewah dengan rentang 10 hingga 125 persen.
(BACA JUGA: Misterius, Stuntman Jokowi Saat 'Live' Pembukaan Asian Games 2018 Bukan Stunt Rider Asal Thailand)