Otomania.com - Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Harry Sulitiadi punya terobosan baru untuk menanggulangi kemacetan.
Caranya dengan menegakkan saat pemohon mengajukan pembuatan SIM.
"Proses pembuatan SIM harus sesuai dengan aturan. Yang tidak kompeten tidak lulus," jelasnya.
Ia mengilustrasikan di negara seperti Singapura atau Jepang membuat SIM benar-benar harus sesuai dengan aturan.
(BACA JUGA: Enggak Disangka, Ternyata Motor Chopper Jokowi Tak Pernah Telat Servis)
"Yang gagal yang harus ikut lagi. Bahkan, di Singapura untuk mendapatkan SIM bisa bertahun-tahun karena sulitnya," jelas AKBP Harry.
Pengalaman AKBP Harry dalam proses pembuatan SIM, pemohon yang benar-benar memiliki kecakapan untuk lulus tak lebih 30 persen.
Wooow.. artinya sebanyak 70 persen pengendara belum sesuai dengan kompetensi yang disyaratkan.
Nah, Data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat, per 2016 saja, jumlah kendaraan di Jakarta sebanyak 18 juta unit.
(BACA JUGA: Modus Jadi Debt Collector Palsu, Dua Pria Rampas Motor di Tulungagung)
Asumsikan saja dari 18 juta kendaraan itu terdapat 9 juta SIM yang telah beredar.
Jika dari 9 juta SIM ini jika diuji ulang maka yang memiliki kecakapan hanya 30 persen.
Sehingga yang layak untuk mengendarai kendaraan di jalanan hanya 2,7 juta pemegang SIM.
Dengan sendirinya, kendaraan yang beredar di jalanan akan jauh berkurang, karena salah satu syarat untuk membawa kendaraan harus memiliki SIM.
(BACA JUGA: Menanggapi Regulasi Impor, Sri Mulyani Sebut Mobil dan Motor Mewah Barang Tak Penting)