Cuma Gegara Masalah Sepele, Juru Parkir Nekat Tusuk Orang di Kaltim

Yosana Okter Handono - Minggu, 2 September 2018 | 15:00 WIB

Ilustrasi parkir sembarangan (Yosana Okter Handono - )

Otomania.com - Gara-gara masalah parkir kendaraan, juru parkir nekat melakukan kekerasan.

Kejadian itu terjadi pada Sabtu (1/9/2018) di jalan Muso Salim, Gang 10, tepatnya di parkiran salah satu warung soto Lamongan.

Kejadian bermula ketika korbannya hendak fitnes yang terdapat di samping warung soto.

Saat itu, korban memarkir motornya di tempat parkir warung soto.
Pelaku atas nama Maulana Fadli (31), yang merupakan seorang juru parkir warung soto tersebut menegur korban, agar tidak parkir di tempat parkir warung soto.

(BACA JUGA:Pernah Baru dan Jadi Idola Kawula Muda, Segini Harga Bekas Suzuki Satria F150 CBU)

Namun, korban tetap memarkir kendaraannya di tempat parkir warung soto, sambil berkata "Kenapa saya tidak boleh parkir di sini?"

Ucapan tersebut membuat pelaku tersulut emosi yang langsung menghampiri korban.

Lalu berkata "Kamu jangan cari masalah di sini," kemudian mengambil pisau lipat di kantongnya dan langsung menusuk korban di bagian perut.

Beruntung, korban sempat menangkis tusukan itu, hingga tidak mengenai perutnya.

(BACA JUGA:Firasat Sang Ayah Sebelum Mahasiswi Di Bandung Tewas Karena Begal Saat Bermotor)

Namun, akibat itu tangan korban yang mengalami luka senjata tajam.

Mengetahui korbannya sudah terluka, pelaku pun lantas melarikan diri.

"Berawal dari masalah parkir kendaraan, korban ini mau fitnes tapi parkir di tempat warung soto, dan si pelaku tidak terima dengan menegur korban terlebih dahulu," ucap Kanit Satreskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda, Ipda Abdillah Dalimunte, Minggu (2/9/2018).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap pelaku, dan berhasil mengamankan, beserta barang bukti pisau lipat.

"Sudah kita amankan, dengan senjata tajam yang digunakannya melukai korban," tegasnya.

Akibat perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.