Namun, akibat itu tangan korban yang mengalami luka senjata tajam.
Mengetahui korbannya sudah terluka, pelaku pun lantas melarikan diri.
"Berawal dari masalah parkir kendaraan, korban ini mau fitnes tapi parkir di tempat warung soto, dan si pelaku tidak terima dengan menegur korban terlebih dahulu," ucap Kanit Satreskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda, Ipda Abdillah Dalimunte, Minggu (2/9/2018).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap pelaku, dan berhasil mengamankan, beserta barang bukti pisau lipat.
"Sudah kita amankan, dengan senjata tajam yang digunakannya melukai korban," tegasnya.
Akibat perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.