Ingat! Setelah Menjual Mobil Atau Motor, Jangan Lupa Blokir STNK Biar Enggak Rugi

Irsyaad Wijaya - Jumat, 31 Agustus 2018 | 19:40 WIB

Ilustrasi STNK (Irsyaad Wijaya - )

Emangnya kenapa sih, kok penting banget melakukan pemblokiran?

Soalnya jika membeli mobil atau motor lagi, kepemilikan kedua dan seterusnya, akan dikenakan pajak progresif atau biaya tambahan pada saat membayar pajak kendaraan tahunan.

Simpelnya, pajak kendaraan baru bisa lebih mahal dari seharusnya kalau motor yang lama belum di blokir.

"Sistem di Badan Pajak hanya tahu bahwa motor pertama atas nama pemilik yang lama," beber Aulia.

"Jadi, motor itu dijual jika tak dilakukan blokir, motor tetap terdaftar pemilik yang lama," ungkapnya.

(BACA JUGA: Kasihan, Mahasiswi Korban Begal Yang Kritis Akhirnya Meninggal, Polisi Buru Pelaku)