Ingat! Setelah Menjual Mobil Atau Motor, Jangan Lupa Blokir STNK Biar Enggak Rugi

Irsyaad Wijaya - Jumat, 31 Agustus 2018 | 19:40 WIB

Ilustrasi STNK (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Jika berniat menjual mobil atau motor ada baiknya jangan lupa memblokir berkas-berkas yang berkaitan dengan nama pribadi.

Maksudnya, motor lama yang dijual pastikan dulu sudah bukan atas nama pribadi lagi.

Caranya gampang dan enggak ribet.

Datang ke kantor Samsat dan ajukan pemblokiran nama yang tertera di BPKB dan STNK.

Lalu tinggal isi form blokir yang ada di kantor Samsat, dengan membubuhkan materai Rp 6.000.

(BACA JUGA: Kasus Tabrak Lari Dianggap Selesai, Polisi Selidiki Narkoba di Dalam Grand Livina)

Kemudian, sertakan fotokopi KTP atau SIM dan fotokopi kartu keluarga.

Jika proses blokir dilakukan pihak lain, sertakan pula surat kuasa bermaterai Rp 6.000 dan fotokopi KTP penerima kuasa.

"Untuk saat ini belum ada layanan blokir online, pemohon harus datang langsung dengan membawa berkas yang dibutuhkan," kata Aulia Salman, Staf Renbang Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta.

"Form pencabutan berkas tersedia di samsat, sertakan data kendaraan yang sudah dijual berupa fotokopi STNK dan fotokopi PKB," lanjut Aulia.

Proses ini bisa dilakukan di Samsat dimana kendaraan terdaftar ya.

(BACA JUGA: Polres Bandung Luncurkan Dua Tim Khusus, Buru Pelaku Begal Mahasiswi Sampai Tewas)