Otomania.com - Perampokan dengan modus kempeskan ban yang menggondol uang dana desa Rp 329 juta terjadi di Karawang, Jabar, (28/8/18).
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, pihaknya tengah mendalami kasus perampokan dengan modus mengempeskan ban itu.
"Kasus tersebut sedang kami selidiki. Kepala Desa Sukapura Sarmeli sendiri yang melapor kepada polisi," ujar Maradona, Jumat (31/8/2018).
Maradona mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di depan Perumahan Green Garden, Karawang Timur, Jawa Barat.
Saat itu, Sarmeli yang sebagai korban baru saja mengambil uang dari Bank BJB Karawang.
(BACA JUGA: Detik-detik Sopir Grand Livina Diselamatkan, Wajah Lebam Dibogem Massa)
"Korban (Sarmeli), saat itu menggunakan mobil warna hitam.
Tiba-tiba saat sampai di TKP ban belakang bagian kiri kempes," tambahnya.
Sarmeli kemudian membawa kendaraan ke tukang tambal ban.
Tapi, saat memberikan kunci kepada penambal, Sarmeli melihat pintu belakang kiri terbuka.
"Tas hitam berisi uang Rp 329 juta tidak ada di tempat semula," ungkap Maradona.
(BACA JUGA: Jasa Marga Pede Tol Semarang-Batang Beroperasi Penuh Awal Tahun 2019 Nanti)
Modus pengempesan ban memang masih jadi andalan beberapa pelaku kejahatan.
Temuan menarik dari kasus-kasus seperti ini adalah, pelaku sudah mengincar calon korban sejak dari bank.
Kerap kali, korban tak pernah menyadari adanya kasus-kasus seperti ini sehingga merasa aman saja saat mengambil uang dalam jumlah besar dari bank.