Jangan Sembarang Viralkan, Kekerasan di Jalan Raya Masuk Pidana, Laporkan

Irsyaad Wijaya - Kamis, 30 Agustus 2018 | 10:45 WIB

Ilustrasi kekerasan di jalan (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Jika mengalami kecelakaan dan ada tindakan kekerasan di jalan raya, jangan ragu melapor ke pihak kepolisian.

Tujuannya agar penanganan enggak merugikan satu pihak khususnya dalam hal kepastian biaya pengobatan.

Sebab, tindakan adu fisik sudah menjerumus ke ranah pidana.

Kasubdit Laka Direktorat Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Djoko Rudi mengatakan jika terjadi adanya penganiayaan bisa secepatnya laporkan ke pihak yang berwajib.

(BACA JUGA: Motor Bensin Pertama di Dunia, Punya Mesin 264 cc Tapi Larinya Cuma 12 Km/jam)

"Kalau ada yang melakukan kekerasan seperti itu apalagi yang menjurus ke penganiayaan tinggal dicatat atau di foto saja pelat nomornya," kata Kombes Djoko Rudi di Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Menurut dia, setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak yang sama dimata hukum.

"Karena setiap warga negara kita mempunyai kedudukan yang sama dalam hak dan hukum," paparnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tak perlu takut untuk melapor jika ada tindakan kekerasan di jalan raya.

(BACA JUGA: Ternyata Kevin Sanjaya Punya Hobi Garuk Tanah Pakai Trail Waktu SD)

"Aparat seperti TNI dan Polri itu harus melindungi dan mengayomi masyarakat. Jika ada yang melakukan seperti itu tinggal laporkan saja."

"Ada alurnya kalau yang melakukan dari pihak Polisi tinggal laporkan saja ke Propam, Polda atau ke Mabes, kalau TNI laporkan saja ke PM, jadi semua itu ada jalur hukumnya," ungkapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak semena-mena memviralkan apa yang terjadi saat di jalan.

"Jadi masyarakat juga tidak usah terlalu berlebihan sebentar-bentar diviralkan, tidak usah seperti itu. Kan ada jalur hukumnya dengan bukti visum dan minta pertanggung jawaban itu sudah cukup," ucapnya.

(BACA JUGA: Rekonstruksi Mercy Tabrak Motor di Solo: Mobil Sempat Mengganggu Pengendara Lain)