Jangan Sembarang Viralkan, Kekerasan di Jalan Raya Masuk Pidana, Laporkan

Irsyaad Wijaya - Kamis, 30 Agustus 2018 | 10:45 WIB

Ilustrasi kekerasan di jalan (Irsyaad Wijaya - )

"Aparat seperti TNI dan Polri itu harus melindungi dan mengayomi masyarakat. Jika ada yang melakukan seperti itu tinggal laporkan saja."

"Ada alurnya kalau yang melakukan dari pihak Polisi tinggal laporkan saja ke Propam, Polda atau ke Mabes, kalau TNI laporkan saja ke PM, jadi semua itu ada jalur hukumnya," ungkapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak semena-mena memviralkan apa yang terjadi saat di jalan.

"Jadi masyarakat juga tidak usah terlalu berlebihan sebentar-bentar diviralkan, tidak usah seperti itu. Kan ada jalur hukumnya dengan bukti visum dan minta pertanggung jawaban itu sudah cukup," ucapnya.

(BACA JUGA: Rekonstruksi Mercy Tabrak Motor di Solo: Mobil Sempat Mengganggu Pengendara Lain)