Otomania.com - Rekonstruksi kasus penabrakan Mercy yang dikemudikan Iwan Adranacus (40) pada pengendara motor Eko Prasetio (28) menemukan fakta baru (29/8/2018).
Kasus tersebut sebenarnya terjadi pada 23 Agustus 2018 di Jalan KS Tubun, tepatnya samping Mapolresta Solo.
Namun sampai saat ini masih dalam penyelidikan.
Sebanyak 42 adegan dilakukan dalam rekonstruksi tersebut. Tersangka, Iwan, dihadirkan dalam rekonstruksi.
Proses rekonstruksi dilakukan kurang lebih selama 90 menit.
(BACA JUGA: Misterius, Sudah Satu Tahun Puluhan Motor Berjejer Penuh Debu di Parkiran Stasiun Bekasi)
Rekonstruksi 42 adegan itu dilakukan di sejumlah kawasan tempat pelaku dan korban bersinggungan.
Di antaranya Jalan RM Said tempat pertama kali mereka cekcok.
Lalu Jalan MT Haryono, Jalan Menteri Supeno, dan terakhir di Jalan KS Tubun tempat Iwan menabrak Eko Prasetio.
Dalam rekonstruksi tersebut diketahui pelaku dan korban beberapa kali cekcok. Yaitu di APILL Jalan RM Said saat Eko merasa mobil Iwan menghalangi jalan.
Lalu Eko mengetuk pintu mobil Iwan, bermaksud untuk mengatakan bahwa mobilnya menghalangi jalan.
(BACA JUGA: Pantas Ngaco, Dibangun Sejak 1980-an, Durasi Lampu Hijau di Kota Semarang Cuma Lima Detik)
Tetapi dalam rekonstruksi menunjukkan bahwa Iwan tak mendengar apa yang dikatakan Eko.
Malahan dalam rekonstruksi diperlihatkan bahwa teman Iwan keluar dari mobil dan menempeleng kepala Eko.
Setelah cekcok, Eko diketahui mengacungkan jari tengah ke arah Mercy yang dikendarai Iwan.
Lalu dalam rekonstruksi di Jalan Menteri Supeno, diketahui bahwa saat korban dan pelaku sudah berpisah, Iwan menurunkan teman-temannya di rumah Iwan yang berada di kawasan Jalan Menteri Supeno.
Saat mobil di parkir di pinggir jalan, tiba-tiba Eko menghampiri mobil tersebut dan menendang bagian belakang mobil Mercy.
(BACA JUGA: Truk Pasir Hino 500 Digelapkan, Ganti Nopol dan Dijual Rp 90 Juta)
Kemudian Iwan pun mengejar Eko hingga ke arah Jalan KS Tubun.
Sebelum ditabrak, dalam rekonstruksi itu dijelaskan bahwa Iwan dan Eko sempat cekcok lagi di Jalan KS Tubun samping jalur lambat Jalan Adi Sucipto.
Usai cekcok, Iwan kemudian mengejar lagi Eko hingga motor Eko ditabrak dan Eko tewas seketika.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menjelaskan, ada 42 adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi ini.
"Secara umum hampur sama dengan penyidikan yang sudah dilakukan, baik dari keterangan saksi, olah tkp dan keterangan tersangka," ujar dia.
(BACA JUGA: Koleksi Wah Atlet Bulutangkis, Kevin Sanjaya, Dari Mustang GT 5.0 Sampai Ducati Panigale)
Menurutnya dari rekonstruksi ini, diduga mobil Iwan menghalangi Eko.
Karena mobil Iwan berhenti di jalur kiri jalan raya saat APILL menunjukkan lampu merah, tetapi jalur kiri tersebut seharusnya untuk pengendara yang akan belok kiri.
"Kita mendapat fakta bahwa mobil Iwan yang mengganggu pengendara yang ingin belok kiri. Karena di APILL itu kiri tetap jalan saat lampu merah," paparnya.