Otomania.com - Rekonstruksi kasus penabrakan Mercy yang dikemudikan Iwan Adranacus (40) pada pengendara motor Eko Prasetio (28) menemukan fakta baru (29/8/2018).
Kasus tersebut sebenarnya terjadi pada 23 Agustus 2018 di Jalan KS Tubun, tepatnya samping Mapolresta Solo.
Namun sampai saat ini masih dalam penyelidikan.
Sebanyak 42 adegan dilakukan dalam rekonstruksi tersebut. Tersangka, Iwan, dihadirkan dalam rekonstruksi.
Proses rekonstruksi dilakukan kurang lebih selama 90 menit.
(BACA JUGA: Misterius, Sudah Satu Tahun Puluhan Motor Berjejer Penuh Debu di Parkiran Stasiun Bekasi)
Rekonstruksi 42 adegan itu dilakukan di sejumlah kawasan tempat pelaku dan korban bersinggungan.
Di antaranya Jalan RM Said tempat pertama kali mereka cekcok.
Lalu Jalan MT Haryono, Jalan Menteri Supeno, dan terakhir di Jalan KS Tubun tempat Iwan menabrak Eko Prasetio.
Dalam rekonstruksi tersebut diketahui pelaku dan korban beberapa kali cekcok. Yaitu di APILL Jalan RM Said saat Eko merasa mobil Iwan menghalangi jalan.
Lalu Eko mengetuk pintu mobil Iwan, bermaksud untuk mengatakan bahwa mobilnya menghalangi jalan.