Otomania.com - Enggak semua rambu-rambu di jalan dimengerti oleh pengguna jalan.
Contohnya garis kuning model zig-zag yang ada di pinggir jalan tertentu.
Marka jalan ini punya nama marka berbiku-biku, bukan typo dari kata bersiku ya sebab dari KBBI arti berbiku adalah "mempunyai (ada) lipatan (pada tepi kain dsb); bertakik; bergerigi".
Lalu apa fungsi marka berbiku ini ini sebenarnya?
Marka jalan berbiku-biku dengan cat berwarna kuning ini berfungsi sebagai penegasan dilarang parkir bagi mobil atau motor.
Baca Juga: Penjelasan Marka Jalan Warna Kuning dan Warna Putih, Ini Bedanya
Namun nyatanya petugas masih menemui pelanggaran marka tersebut dan dianggap belum efektif untuk menekan pelanggaran pengendara yang parkir di bahu jalan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang saat ditemui di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Selasa (28/8/2018).
Hingga saat ini, masih ada mobil yang parkir di bahu jalan, meskipun sudah dipasang marka jalan berbiku-biku.
"Apalagi di Jl Gandawijaya dan Jl Dustira. Kalau mau ada penertiban baru kosong yang parkir, jadi masih kucing-kucingan. Tapi kita selalu coba lakukan patroli," ujarnya.
Menurut Endang, hal tersebut dikarenakan masih banyak masyarakat Kota Cimahi yang belum tahu fungsi marka garis berbiku-biku tersebut.