Urusan PKB adalah kewenangan Pembantuan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota.
Maka itu pemerintah provinsi tidak dapat masuk dalam proses pengawasan.
Seharusnya, lanjut Djoko, pemerintah pusat seperti Kemenhub kerja sama dengan Kemendagri untuk membereskan urusan PKB.
"Kalau bisa kolaborasi dua kementerian itu bagus, mestinya kalau target restribusi PKB tidak terpenuhi tetapi kinerja keselamatan dan pelayanan di PKB jadi bagus harusnya Kepala Dishub Pemkab/Pemkot diberi penghargaan," ucapnya.
"Realisasikan lagi Keselamatan bagi daerah yang menunjukkan kinerja keselamatan dan pelayanan transportasi yang bagus," tutupnya.
(BACA JUGA: Oli Merek Terkenal Dipalsu, Pelaku Ngaku Untung Rp 15 Ribu Sebotol)