"Cuma enggak signifikan, tapi kebanyakan orang- orang yang berduit yang nyari," tandasnya.
Hingga kini, Ia mengaku di showroomnya sudah ada 5 unit yang terjual selama adanya penerapan ganjil-genap.
Untuk diketahui, pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan tersebut berlaku sejak pukul 06.00 sampai dengan 21.00 WIB.
Pengemudi yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenakan denda tilang sebagaimana diatur Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(BACA JUGA: Belum Diketahui Sudah Perbaikan ECU Atau Belum, Hasil Tes Privat Yamaha di Misano Masih Terpuruk)