Syarat Makin Berat, Setelah Wajib Tes Psikologi, Buat SIM Baru Harus Punya Sertifikat Lulus Mengemudi

Irsyaad Wijaya - Rabu, 15 Agustus 2018 | 15:15 WIB

Ilustrasi gerai Samsat (Irsyaad Wijaya - )

Mereka juga terkadang diajari kerabatnya yang tidak memiliki kompetensi khusus mengemudi.

Oleh karena itulah, ke depan, peserta ujian pembuatan SIM harus mengantongi surat lulus mengemudi dari sekolah mengemudi yang formal dan terakreditasi.

"Nanti yang mengambil SIM harus belajar, baik teori dan praktik secara formal," kata Bambang.