Otomania.com - Selain tes psikologi, polisi mengusulkan syarat baru bagi pembuatan SIM baru
Yakni harus punya sertifikat dari sekolah mengemudi.
Usulan ini dikonfirmasi oleh Kasubdit Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri, Kombes Pol Bambang Sentot Widodo.
"Nantinya dipersyaratkan (pembuat SIM) mempunyai sertifikat lulus mengemudi." ujar Bambang.
Sertifikat, menurut Bambang akan dimasukkan sebagai syarat mendapatkan SIM lantaran pengendara kendaraan bermotor masih banyak melakukan pelanggaran.
(BACA JUGA: Seperti Ulat Bulu, 20.000 Unit BMW Dijauhi Warga dan Dilarang Mengaspal di Korea Selatan)
Selain itu, Bambang menambahkan sekolah mengemudi juga harus memiliki kurikulum pendidikan mengemudi.
Dengan demikian, pendidikan mengemudi di seluruh Indonesia memiliki standar yang sama dan bersifat formal.
Oleh karena itu, polisi saat ini tengah menyusun kurikulum mengemudi tersebut.
Menurut Bambang, masyarakat yang selama ini mengikuti ujian pembuatan SIM kebanyakan belajar secara autodidak.
(BACA JUGA: Presiden Jokowi Tinjau Gempa Lombok Naik Trail, Janjikan Bantuan Sampai Rp 50 Juta Tiap Keluarga)