Pemukulan Oleh Pengojek Online ke Pejalan Kaki di Atas Trotoar Bisa Ditilang dan Masuk Pidana

Irsyaad Wijaya - Rabu, 8 Agustus 2018 | 14:40 WIB

Perempuan driver ojol pukuli relawan pejalan kaki (trotoar). (Irsyaad Wijaya - )

Namun jika pejalan kaki sebagai korban membuat laporan, tentu tindakan pengojek online tersebut bisa berujung pidana.

"Oh iya, itu nanti dilaporkan (korban) ke SPKT untuk ditindak. Dia laporan sebagai korban, dia niat baik," jelas Sutimin.

Polisi juga menyayangkan sikap si ibu yang justru marah-marah pada si pejalan kaki dan menuding si pejalan kaki tak berwenang melakukan teguran.

Padahal menurut Sutimin, kepedulian terhadap lalu lintas bukan hanya tugas polisi.

(BACA JUGA: Dua Penjambret K.O Kena Timah Panas Polisi, Warga Yang Takut Akhirnya Bantu Angkat Tubuh Pelaku)

"Lalu Lintas itu tidak hanya polisi saja, semua masyarakat membantu, itu namanya kepedulian," tegas Sutimin.

Dari kejadian ini, bisa mengambil pelajaran untuk saling sadar dan menghormati sebagai pengguna jalan.