Pemukulan Oleh Pengojek Online ke Pejalan Kaki di Atas Trotoar Bisa Ditilang dan Masuk Pidana

Irsyaad Wijaya - Rabu, 8 Agustus 2018 | 14:40 WIB

Perempuan driver ojol pukuli relawan pejalan kaki (trotoar). (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Tindakan pemukulan pengojek online wanita ke pejalan kaki di atas trotoar sekitar Jatiwaringin, Jakarta Timur berbuntut panjang.

Statusnya sekarang sudah diberhentikan dari mitra Grab Indonesia dan masih ada ancaman hukuman karena tindakannya masuk ranah pidana.

Terkait hal tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Sutimin Sugiyo membenarkan ada kejadian tersebut.

Kata dia kejadian itu terjadi di kawasan trotoar Jatiwaringin, Jakarta Timur, Senin (6/8/2018).

(BACA JUGA: Untuk Kawal Asian Games 2018, Dishub DKI Jakarta Beli Moge Baru, BMW K1600)

Dirinya menyayangkan yang dilakukan pengendara karena melintas di lokasi yang bukan untuk peruntukannya.

Menurut dia apa yang dilakukan pengendara itu bisa ditindak oleh polisi seperti penilangan.

"Bisa, bisa ditilang, kenapa gak bisa. Ada pasal yang mengaturnya itu, itu masuk ke bukan peruntukannya," ujar Sutimin saat dikonfirmasi.

Terkait tindakan pemukulan kepada si pejalan kaki, Sutimin menilai hal tersebut masuk ke ranah reserse.

(BACA JUGA: Pilihan Nasib Ducati Ada Dua, Dijual Atau Tampung Merek Lain)