Terkait Pemukulan Pengojek Online di Atas Trotoar, Pejalan Kaki Juga Punya Kewajiban

Irsyaad Wijaya - Rabu, 8 Agustus 2018 | 12:15 WIB

Aksi Pria Menghadang Bajaj lewat atas Trotoar (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Status pengojek online wanita yang memukul pejalan kaki di atas trotoar sudah diberhentikan dari kemitraannya dengan Grab Indonesia.

Peristiwa pemukulan tersebut berawal dari si pejalan kaki bernama Alif menegur para pemotor yang melintas di trotoar.

Salah satunya ibu-ibu pengojek online yang sedang mengantar penumpang.

Ibu-ibu tersebut tak terima dengan teguran Alif, sehingga memberikan bogem mentah dan memukulnya dengan helm.

(BACA JUGA: Dua Penjambret K.O Kena Timah Panas Polisi, Warga Yang Takut Akhirnya Bantu Angkat Tubuh Pelaku)

Padahal jelas trotoar adalah ruang bebas bagi pejalan kaki, bukan untuk motor atau kendaraan lain.

Tapi, selain memiliki hak, pejalan kaki juga harus mengetahui kewajibannya.

Seperti dilihat dalam akun Instagram @kemenhub151, tentang kewajiban pejalan kaki.

Pertama, pejalan kaki wajib menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi.

(BACA JUGA: Toyota Tepis Kabar Hentikan Produksi Sienta, Pasarnya Disebut Memang Khusus )

Kedua, pejalan kaki wajib menyeberang di tempat yang telah ditentukan, dalam hal ini tentu saja zebra cross atau jembatan penyeberangan.

Namun, jika tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Ketiga, pejalan kaki penyandang disabilitas harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.

Semua hal itu merupakan kewajiban pejalan kaki.

(BACA JUGA: Cerita Hotman Paris Hutapea, Pernah Beli Ferrrari Palsu Berbodi Plastik, Jadi Gunjingan Tetangga)

Jika kamu sudah menerapkan dan menaati kewajiban tersebut, kamu berhak protes jika ada pengendara merampas hak kalian.

Mari menjadi pengguna jalan yang sadar hak dan kewajiban masing-masing.

 

#KawulaModa sebagai pejalan kaki tentunya memiliki kewajiban yang harus dipenuhi lho. Sudah tahu belum? Perhatikan infografis berikut ini ya supaya lebih paham. #KewajibanPejalanKaki #PerhubunganDarat #KementerianPerhubungan #Kemenhub

A post shared by Kemenhub 151 (@kemenhub151) on