Terkait Pemukulan Pengojek Online di Atas Trotoar, Pejalan Kaki Juga Punya Kewajiban

Irsyaad Wijaya - Rabu, 8 Agustus 2018 | 12:15 WIB

Aksi Pria Menghadang Bajaj lewat atas Trotoar (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Status pengojek online wanita yang memukul pejalan kaki di atas trotoar sudah diberhentikan dari kemitraannya dengan Grab Indonesia.

Peristiwa pemukulan tersebut berawal dari si pejalan kaki bernama Alif menegur para pemotor yang melintas di trotoar.

Salah satunya ibu-ibu pengojek online yang sedang mengantar penumpang.

Ibu-ibu tersebut tak terima dengan teguran Alif, sehingga memberikan bogem mentah dan memukulnya dengan helm.

(BACA JUGA: Dua Penjambret K.O Kena Timah Panas Polisi, Warga Yang Takut Akhirnya Bantu Angkat Tubuh Pelaku)

Padahal jelas trotoar adalah ruang bebas bagi pejalan kaki, bukan untuk motor atau kendaraan lain.

Tapi, selain memiliki hak, pejalan kaki juga harus mengetahui kewajibannya.

Seperti dilihat dalam akun Instagram @kemenhub151, tentang kewajiban pejalan kaki.

Pertama, pejalan kaki wajib menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi.

(BACA JUGA: Toyota Tepis Kabar Hentikan Produksi Sienta, Pasarnya Disebut Memang Khusus )