Anies Baswedan Bebaskan Sembilan Kendaraan Melintas di Area Ganjil-Genap, Termasuk Motor

Irsyaad Wijaya - Senin, 6 Agustus 2018 | 09:45 WIB

Plang Ganjil Genap di Perempatan Lebak Bulus (Irsyaad Wijaya - )

Pejabat dan Pengendara Tidak Terkena Sistem Ganjil Genap

Sedikitnya ada 9 pejabat yang tidak terkena kebijakan atau sistem ganjil genap itu.

Para pejabat tidak kena sistem ganjil genap adalah Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.

Lebih lengkap, Inilah Kendaraan Tidak Terkena Sistem Ganjil Genap:

a.       Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, serta Ketua MA/MK/KY/dan BPK.

b.      Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

c.       Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri.

d.      Kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (stiker) Asian Games.

e.      Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans.

f.        Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

g.       Kendaraan angkutan umum (plat kuning).

h.      Kendaraan angkutan barang BBM dan BBG.

i.         Sepeda motor.

j.        Kendaraan yang membawa masyarakat difabel.

k.       Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengakut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawalan dari Polri.


Munculnya motor sebagai salah satu kendaraan yang bebas melintas menjadi salah satu penegas atas rumor ganjil genap untuk motor.