Anies Baswedan Bebaskan Sembilan Kendaraan Melintas di Area Ganjil-Genap, Termasuk Motor

Irsyaad Wijaya - Senin, 6 Agustus 2018 | 09:45 WIB

Plang Ganjil Genap di Perempatan Lebak Bulus (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur No 77 tahun 2018 tentang ganjil-genap terkait pengendalian lalu lintas.

Pergub No 77/2018 berlaku terkait penyelenggaraan Asian Games 2018.

Dalam Pergub tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap selama penyelenggaraan Asian Games 2018 itu berlaku mulai 1 Agustus 2018 dan berakhir 2 September 2018.

Kebijakan itu berlaku 7 hari dalam seminggu, artinya hari Sabtu, Minggu, dan hari libur pun tetap berlaku.

Jika Pergub tentang ganjil genap sebelumnya hanya berlaku pada pagi dan petang hari, Pergub No 77 tahun 2018 ini berlaku sejak pagi hari sampai malam hari.

(BACA JUGA: Klasemen Sementara MotoGP 2018, Marquez Kokoh Dipuncak, Dovizioso Mulai Naik Lagi)

Ayat 2 Pasal 3 Pergub No 77 tahun 2018 berbunyi: "Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberlakukan setiap harinya mulai pukul 06:00 sampai dengan pukul 21:00."

Pergub No 77 tahun 2018 itu berlaku di 13 ruas jalan berikut Ini:

13 Ruas Jalan Terkenal Sistem Ganjil Genap

  1. Jalan Medan Merdeka Barat.
  2. Jalan MH Thamrin.
  3. Jalan Jenderal Sudirman.
  4. Jalan Sisingamaraja.
  5. Jalan Jenderal Gatot Subroto.
  6. Jalan Jenderal S Parman (sebagian mulai dari Simpang Tomang-Simpang Slipi).
  7. Jalan Jenderal MT Haryono.
  8. Jalan HR Rasuna Said.
  9. Jalan Jenderal DI Panjaitan.
  10. Jalan Jenderal Ahmad Yani.
  11. Jalan Benyamin Sueb (sebagian mulai dari Bundaran Angkasa sd Kupingan Ancol).
  12. Jalan Metro Pondok Indah (sebagian mulai dari simpang Kartini sd simpang Pondok Indah Mall).
  13. Jalan RA Kartini (sebagian mulai dari simpang Ciputat Raya sd simpang Kartini).

Tetapi, Pergub No 77 tahun 2018 itu tidak berlaku untuk semua pengendara.

Gubernur Anies memberikan kebebasan kepada sejumlah pejabat dan kelompok pengendara ini untuk melintasi kawasan Ganjil Genap tanpa terkena kebijakan tersebut. 

Kebebasan terhadap mereka untuk melintas di kawasan Ganjil Genap itu diatur dalam Pasal 4, yang berbunyi : "Pembatasan lalulintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, tidak diberlakukan antara lain kepada:... "

(BACA JUGA: Duo Ducati Kuasi Podium MotoGP Ceko, Marquez Ketiga, Rossi Gagal Podium)