Perluasan Ganjil Genap Berlaku, BPTJ Imbau Masyarakat Lebih Taat Peraturan

Fedrick Wahyu - Minggu, 5 Agustus 2018 | 19:00 WIB

Honda Jazz ditilang polisi karena pakai pelat nomor genap di tanggal ganjil (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Terhitung mulai 1 Agustus 2018, penindakan terhadap pelanggar perluasan ganjil genap mulai diberlakukan.

Bahkan ada ribuan pelanggar ditindak dalam penerapan sistem ganjil genap ini.

Selama penindakan tersebut, kepolisian menemukan beragam modus yang dilakukan oleh pengendara seperti mengunakan slotip hitam bahkan pelat palsu untuk lolos ganjil-genap.

Menanggapi hal ini, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)
menjelaskan modus para pengedara yang menggunakan pelat nomor palsu tersebut biasanya ditempel menggunakan lem.

(BACA JUGA: Belum Lihat Langsung, Tiga Warga Medan Malah Sudah Pesan Honda Forza 250)

Namun petugas polisi maupun dishub mampu mendeteksi mana pelat palsu, mana yang asli.

"Kita harus campaign terus. Nanti di lapangan biar Kepolisian yang melakukan penegakkan hukum," kata Bambang di Jakarta, Minggu (5/8/2018).

Ia mengaku, seharusnya masyarakat bisa lebih bijak pada peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Karenanya ia mengimbau masyarakat untuk tak sembarangan mengelabuhi polisi dengan cara-cara semacam ini.

(BACA JUGA: Perkiraan Harga Suzuki GSX 150 Bandit, Lebih Murah Dari GSX-S 150)

"Intinya masyarakat harus patuh apabila ada petugas di lapangan. Kalau masih seperti itu, berarti kita belum berhasil melakukan perubahan," ucapnya.

"Asian Games kita jadikan momen perubahan, "Energy of Asia" adalah energi untuk berubah disemua sektor termasuk sektor transportasi (perubahan mindset)

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memperluas kebijakan ganjil genap di Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, diperluas hingga Jalan Benyamin Sueb, Jalan Ahmad Yani, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan S Parman, Jalan Rasuna Said, Jalan MT Haryono, dan Jalan Metro Pondok Indah.

Kebijakan ganjil genap ini diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan berlaku setiap hari Senin-Minggu pukul 06.00-21.00 WIB.