Perluasan Ganjil Genap Berlaku, BPTJ Imbau Masyarakat Lebih Taat Peraturan

Fedrick Wahyu - Minggu, 5 Agustus 2018 | 19:00 WIB

Honda Jazz ditilang polisi karena pakai pelat nomor genap di tanggal ganjil (Fedrick Wahyu - )

"Intinya masyarakat harus patuh apabila ada petugas di lapangan. Kalau masih seperti itu, berarti kita belum berhasil melakukan perubahan," ucapnya.

"Asian Games kita jadikan momen perubahan, "Energy of Asia" adalah energi untuk berubah disemua sektor termasuk sektor transportasi (perubahan mindset)

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memperluas kebijakan ganjil genap di Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, diperluas hingga Jalan Benyamin Sueb, Jalan Ahmad Yani, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan S Parman, Jalan Rasuna Said, Jalan MT Haryono, dan Jalan Metro Pondok Indah.

Kebijakan ganjil genap ini diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan berlaku setiap hari Senin-Minggu pukul 06.00-21.00 WIB.