Sebanyak 1.102 Pengemudi Mobil Kena Tilang Aturan Ganjil Genap, Rata-Rata Ngeles Pakai Alasan Klasik

Irsyaad Wijaya - Kamis, 2 Agustus 2018 | 15:35 WIB

Toyota Fortuner yang ditilang polisi karena masuk pembatasan tanggal ganjil pakai pelat nomor genap (Irsyaad Wijaya - )

Uji coba perluasan ganjil-genap telah digelar 2 Juli lalu dan berakhir pada Selasa (31/7/2018).

Pada 1 Agustus 2018 perluasan ganjil-genap sudah mulai diberlakukan.

"Aturannya memang seperti itu, jadi tidak ada lagi keringanan buat pelanggar," Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Senin (30/7/2018).

Perluasan wilayah ganjil-genap mobil pribadi sampai ke jalan arteri akan diberlakukan selama 15 jam per hari, mulai pukul 06.00 sampai 21.00 dari Senin hingga Minggu.

Jangan lupa ya hari ini tanggal genap.

(BACA JUGA: Beruntungnya Indonesia, Harga Yamaha All New R15 Di Malaysia Bisa Sampai Segini)