Semua Sama, Langgar Ganjil Genap Bakal Ditindak, Asalkan...

Fedrick Wahyu - Kamis, 2 Agustus 2018 | 06:30 WIB

Ilustrasi pelanggar ganjil-genap (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Perluasan ganjil genap resmi berlaku sejak, Rabu 1 Agustus 2018, jika ada mobil yang melanggar maka akan ditindak tegas.

Tidak akan ada Petugas Kepolisian yang membeda-bedakan setiap pengendara yang melanggar aturan tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, beberapa contoh penindakan tegas juga terjadi kepada Toyota berpelat nomor B 100 NAR di ruas jalan MT Haryono arah Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).

Pengendara Toyota berpelat B 100 NAR ditilang.

Saat hendak ditilang, pria yang diketahui bernama Muhammad Akbar tersebut menolak.

(BACA JUGA: 'Power Of Emak-emak' Jelas Salah Masuk Jalan Aturan Ganjil Pakai Mobil Pelat Nomor Genap Malah Ngotot)

"Saya ini anak anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) lo, Pak," ujar pria tersebut kepada polisi, Rabu.

Mendengar alasan tersebut, polisi tetap mengeluarkan surat tilang.

"Saya enggak mau tahu, Pak. Yang saya tahu siapa yang melanggar di sini harus ditilang," kata seorang anggota polisi.

Selain kejadian tersebut ada juga pengemudi yang mengaku wartawan di media online dan mengaku tidak tahu mengenai perluasan ganjil-genap.