Otomania.com - Kecelakaan terjadi di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara karena ceceran oli, Selasa (31/7/2018)
Ceceran oli tersebut membuat ruas jalan menjadi licin.
Bahkan, belasan pengendara motor jatuh karena tergelincir saat melewati jalan yang terlumur oli itu.
Parahnya lagi, kejadian ini terjadi sepanjang 5 kilometer jalan mengarah ke terminal Pulogadung.
(BACA JUGA: Pembongkaran JPO Bundaran HI Sempat Alami Kendala, Takut Crane Jatuh Karena Lalu Lintas Masih Berjalan)
Menurut keterangan salah seorang masyarakat sekitar, ceceran oli itu berasal dari dump truk Hino yang melintas di jalan tersebut.
Bahkan Ia mengaku telah terjadi lima kali kecelakaan akibat ceceran oli kental itu.
"Iya benar, disini saja sudah 5 lebih yang jatuh," ucap seorang tukang tambal ban depan lapangan Bermis.
Akibatnya, menjelang terminal Pulogadung tampak pengendara truk itu langsung dikerubungi oleh para pengendara sepeda motor yang tak terima.
(BACA JUGA: Tiba-Tiba Saja, Belasan Motor Bergelimpangan Di Jalan Di Jakarta Utara)
Akibatnya, beberapa pengendara motor dan ojek online ramai-ramai mendesak ganti rugi karena jatuh.
Pengemudi truk dengan stiker PT Catur Putra Manunggal ini, tampak gugup ditanyai 3 petugas berseragam TNI.
Lantas jika sudah menelan banyak korban, apakah pengemudi truk tersebut bisa dikenakan sanksi hukum?
Menanggapi hal ini, Kasubdit Audit dan Inspeksi Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Supriyadi pun angkat bicara.
(BACA JUGA: Ngaku Anak Anggota DPR, Pengemudi Toyota Fortuner Tolak Ditilang Karena Langgar Batasan Ganjil-Genap)
"Itu bisa kena sanksi hukum," ucap Supriyadi di Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Ia menambahkan, jika ada kecelakaan, segala sesuatunya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan investigasi terkait penyebab kecelakaan tersebut.
"Nanti dicek bisa karena dengan sengaja atau karena kelalaiannya, tergantung hasil lidiknya," tutupnya.