Akibatnya, beberapa pengendara motor dan ojek online ramai-ramai mendesak ganti rugi karena jatuh.
Pengemudi truk dengan stiker PT Catur Putra Manunggal ini, tampak gugup ditanyai 3 petugas berseragam TNI.
Lantas jika sudah menelan banyak korban, apakah pengemudi truk tersebut bisa dikenakan sanksi hukum?
Menanggapi hal ini, Kasubdit Audit dan Inspeksi Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Supriyadi pun angkat bicara.
(BACA JUGA: Ngaku Anak Anggota DPR, Pengemudi Toyota Fortuner Tolak Ditilang Karena Langgar Batasan Ganjil-Genap)
"Itu bisa kena sanksi hukum," ucap Supriyadi di Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Ia menambahkan, jika ada kecelakaan, segala sesuatunya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan investigasi terkait penyebab kecelakaan tersebut.
"Nanti dicek bisa karena dengan sengaja atau karena kelalaiannya, tergantung hasil lidiknya," tutupnya.