Otomania.com - Sebuah Honda Jazz ditilang polisi karena memiliki pelat nomor ganda untuk mengelabuhi petugas di area ganjil-genap, (1/8/18).
Awalnya, pengemudi Honda Jazz bernama Wanda dihentikan polisi di Jl Gatot Subroto, simpang Pancoran, Jakarta Selatan, karena mobilnya berpelat genap di tanggal ganjil, yakni B 2374 SBN.
Petugas polisi bernama, Bripka Ason kemudian meminta Wanda menunjukkan SIM dan STNK mobilnya.
Saat dicek, pelat kendaraan pada STNK berbeda dengan pelat yang dipasang.
Pelat kendaraan pada STNK itu bernomor B 2385 SBN.
"Kamu coba mengelabui petugas?" tanya Ason kepada Wanda.
(BACA JUGA: Pernah Terpuruk Setelah Perang Dunia II, Industri Mobil Jepang Kok Bangkit? Ini Alasannya)
Namun, Wanda mengelak mengelabui polisi dan aturan ganjil genap.
Dia beralasan baru membeli mobil dan lupa memasang pelat kendaraan yang asli.
"Oh enggak Pak, saya lupa pasang pelat yang aslinya karena saya baru beli mobil," ujarnya.
Polisi menghiraukan alasan Wanda dan tetap menilangnya.
Wanda ditilang dengan dua pasal, yakni Pasal 280 dan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(BACA JUGA: Tiba-Tiba Saja, Belasan Motor Bergelimpangan Di Jalan Di Jakarta Utara)
Pasal 280 mengatur tentang pengemudi yang tidak memasang pelat kendaraan sesuai STNK.
Sementara Pasal 287 dikenakan karena Wanda melanggar aturan ganjil genap.
Sanksi kedua pasal itu yakni hukuman pidana maksimal dua bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Pasal 287 untuk gage (ganjil genap), Pasal 280 untuk pelat nomornya," kata Ason.
Adapun polisi menilang pelanggar aturan ganjil genap yang diperluas mulai hari ini.
(BACA JUGA: Satu Kuncian Ini Bisa Membantu Valentino Rossi Kalahkan Marc Marquez)
Perluasan ganjil genap dibuat untuk menyambut Asian Games yang akan berlangsung pada 18 Agustus hingga 2 September mendatang.
Sistem ganjil genap itu diberlakukan di Jl Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, sebagian Jl Gatot Subroto (persimpangan Jl HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda), S Parman-Gatot Subroto-MT Haryono-DI Panjaitan-Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
Sistem yang sama juga diberlakukan di Jl Arteri Pondok Indah atau di ruas jl Simpang Kartini sampai simpang Pondok Indah Mall, dan di Jl HR Rasuna Said di Jakarta Selatan.
Sistem tersebut juga diterapkan di Jl Benyamin Sueb dari Bundaran Angkasa (Jakarta Pusat) sampai di Ancol (Jakarta Utara).