Pasal 280 mengatur tentang pengemudi yang tidak memasang pelat kendaraan sesuai STNK.
Sementara Pasal 287 dikenakan karena Wanda melanggar aturan ganjil genap.
Sanksi kedua pasal itu yakni hukuman pidana maksimal dua bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Pasal 287 untuk gage (ganjil genap), Pasal 280 untuk pelat nomornya," kata Ason.
Adapun polisi menilang pelanggar aturan ganjil genap yang diperluas mulai hari ini.
(BACA JUGA: Satu Kuncian Ini Bisa Membantu Valentino Rossi Kalahkan Marc Marquez)
Perluasan ganjil genap dibuat untuk menyambut Asian Games yang akan berlangsung pada 18 Agustus hingga 2 September mendatang.
Sistem ganjil genap itu diberlakukan di Jl Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, sebagian Jl Gatot Subroto (persimpangan Jl HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda), S Parman-Gatot Subroto-MT Haryono-DI Panjaitan-Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
Sistem yang sama juga diberlakukan di Jl Arteri Pondok Indah atau di ruas jl Simpang Kartini sampai simpang Pondok Indah Mall, dan di Jl HR Rasuna Said di Jakarta Selatan.
Sistem tersebut juga diterapkan di Jl Benyamin Sueb dari Bundaran Angkasa (Jakarta Pusat) sampai di Ancol (Jakarta Utara).