Ngaku Anak Anggota DPR, Pengemudi Toyota Fortuner Tolak Ditilang Karena Langgar Batasan Ganjil-Genap

Irsyaad Wijaya - Rabu, 1 Agustus 2018 | 14:00 WIB

Toyota Fortuner yang ditilang polisi karena masuk pembatasan tanggal ganjil pakai pelat nomor genap (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Toyota Fortuner hitam berpelat nomor B 100 NAR diberhentikan polisi di Jl MT Haryono arah Gatot Subroto, Jakarta Selatan, (1/8/18).

Sebab, Fortuner tersebut jelas melanggar di kawasan pembatasan tanggal ganjil.

Menariknya, saat akan ditilang, pengemudi bernama Muhammad Akbar menolak dan bilang anak anggota DPR.

"Saya ini anak anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) loh, Pak," ujar pria tersebut kepada polisi.

(BACA JUGA: Hanya Butuh Tiga Menit, Royal Enfield Classic 500 Pegasus Ludes Terjual!)

Mendengar alasan tersebut, polisi tetap mengeluarkan surat tilang.

"Saya enggak mau tahu, Pak, yang saya tahu siapa yang melanggar di sini harus ditilang," kata seorang anggota polisi.

Saat Ganjil-Genap Ruas Jl MT Haryono yang terletak di dekat Tugu Pancoran hingga Gatot Subroto merupakan kawasan perluasan ganjil-genap jelang Asian Games 2018.

Setelah dilakukan sosialisasi selama sebulan, Rabu ini, aturan ini telah resmi diberlakukan dan akan dikenakan penilangan bagi para pelanggarnya.

(BACA JUGA: Anies Baswedan Dikritik Kakorlantas Polri: Pembongkaran JPO Terlalu Cepat, Ganggu Lalu Lintas)

Meski demikian, tidak semua kendaraan terdampak aturan ini.

Berikut kategori kendaraan yang tidak kena aturan ganjil-genap DKI Jakarta, yang diinformasikan TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial, Twitter:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (stiker) Asian Games

4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas

5. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit

6. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

7. Mobil angkutan umum (pelat kuning)

8. Kendaraan angkutan barang BBM dan BBG

9. Sepeda motor

10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.