Ngaku Anak Anggota DPR, Pengemudi Toyota Fortuner Tolak Ditilang Karena Langgar Batasan Ganjil-Genap

Irsyaad Wijaya - Rabu, 1 Agustus 2018 | 14:00 WIB

Toyota Fortuner yang ditilang polisi karena masuk pembatasan tanggal ganjil pakai pelat nomor genap (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Toyota Fortuner hitam berpelat nomor B 100 NAR diberhentikan polisi di Jl MT Haryono arah Gatot Subroto, Jakarta Selatan, (1/8/18).

Sebab, Fortuner tersebut jelas melanggar di kawasan pembatasan tanggal ganjil.

Menariknya, saat akan ditilang, pengemudi bernama Muhammad Akbar menolak dan bilang anak anggota DPR.

"Saya ini anak anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) loh, Pak," ujar pria tersebut kepada polisi.

(BACA JUGA: Hanya Butuh Tiga Menit, Royal Enfield Classic 500 Pegasus Ludes Terjual!)

Mendengar alasan tersebut, polisi tetap mengeluarkan surat tilang.

"Saya enggak mau tahu, Pak, yang saya tahu siapa yang melanggar di sini harus ditilang," kata seorang anggota polisi.

Saat Ganjil-Genap Ruas Jl MT Haryono yang terletak di dekat Tugu Pancoran hingga Gatot Subroto merupakan kawasan perluasan ganjil-genap jelang Asian Games 2018.

Setelah dilakukan sosialisasi selama sebulan, Rabu ini, aturan ini telah resmi diberlakukan dan akan dikenakan penilangan bagi para pelanggarnya.

(BACA JUGA: Anies Baswedan Dikritik Kakorlantas Polri: Pembongkaran JPO Terlalu Cepat, Ganggu Lalu Lintas)