Nah Lo, Keke Challenge Langgar Undang-undang, Hukumannya Kurungan Penjara

Fedrick Wahyu - Selasa, 31 Juli 2018 | 09:00 WIB

Tantangan tarian yang sedang viral di sosial media (Fedrick Wahyu - )

"Jangankan keluar, buka pintu, joget, pake HP (handphone) saja dilarang”, tambahnya.

Dirinya pun mengimbau agar masyarakat menari atau berjoget di tempat yang aman.

Bila dilakukan di jalan, Iqbal mengkhawatirkan akan mengganggu konsentrasi.

(BACA JUGA: Mabes Polri Tegas Larang Tarian di Luar Mobil: Kalau Mau Joget di Sanggar Senam Saja)

"Gara-gara itu, yang lain bisa tabrakan. Melihat mereka pakai yang kemarin itu bisa kecelakaan," kata mantan Kapolrestabes Surabaya itu."

"Kita sudah tahu bersama disiplin lalu lintas itu lambang disiplin suatu negara, jadi polisi berkepentingan melakukan penegakan hukum untuk ingatkan itu semua, karena nggak ada untungnya," ujarnya.

"Kalau mau joget di tempat senam saja itu. Kalau di jalan, undang-undangnya konsentrasi. Jangankan keluar, buka pintu, dan joget, pakai HP saja mengganggu konsentrasi. Polisi ingin semua pengguna jalan selamat," tandas Iqbal.

Polri berharap masyarakat tidak melakukan Keke Challenge saat mengemudi karens dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, juga bertentangan dengan Pasal 283 UULAJ No 22 Tahun 2009 yang isinya: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dapat dipidana kurungan 3 bulan.

 

POLRI : KIKI CHALLENGE LANGGAR UU LLAJ . “Yang jelas Kiki (challenge) itu dilanggar ya, kita akan lakukan penindakan. Bisa dikenakan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan,” Brigjen Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H., Karo Penmas Divhumas Polri. . #imbauanpolri @multimedia.humaspolri

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri) on