Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Saat Pemeriksaan Ketahuan Dia Juga Pengedar Sabu

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 28 Juli 2018 | 20:00 WIB

Ilustrasi petugas berhasil meringkus terduga curanmor (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Empat pelaku curanmor asal Pandeglang, Banten diringkus anggota Polsek Taman Sari, Jakarta Barat.

PS, OJ, AL, serta WH dibekuk di lokasi terpisah. Dua dari empat residivis, AL dan WH, juga menyambi menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

"Mereka semua ini adalah residivis curanmor. Dua dari empat pelaku, yakni AL dan WA, merupakan pengedar narkotika," kata Kapolsek Taman Sari AKBP Ruly Indra Wijayanto, Jumat (27/7/2018).

"Keempatnya berhasil kami tangkap saat beraksi di sebuah halaman parkir motor minimarket di Jl Ketapang Utara, Kelurahan Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat, terekam oleh CCTV," sambungnya.

Penangkapan berawal saat petugas mengobservasi wilayah, dan kemudian mendapat laporan telah terjadi pencurian motor di depan minimarket di Jl Ketapang Utara, Kelurahan Krukut, Jumat (20/7/2018) sekitar 14.00 WIB.

(BACA JUGA: Begini Kronologi Truk Hantam Odong-Odong Yang Sebabkan 11 Anak Luka-luka di Cakung)

Aksi yang dilakukan PS dan OJ ternyata terekam kamera CCTV. Mendapat ciri-ciri para pelaku, polisi menjebak PS dan OJ.

"Kami saat itu jebak mereka ingin bertransaksi di ruas Jl Peternakan, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka berdua pun lengah dan akhirnya bisa kami bekuk tanpa perlawanan," jelas Ruly.

Ruly menerangkan, pihaknya sudah meminta keterangan PS dan OJ. Keduanya mengaku sudah lama beraksi di wilayah Jakarta Barat.

Motor hasil curian itu, ujar Ruly, langsung dijual ke seorang penadah yang juga telah jadi langganan tetap PS dan OJ, yaitu AL serta WH, di wilayah Banten.

Alhasil, lanjut Ruly, pihaknya langsung mengembangkan dan memburu AL dan WH.

(BACA JUGA: Marc Marquez Belum Tenang, Enggak Percaya Motor Yamaha Tengah Buruk, Buktinya Tiap Balapan Selalu Ikut Podium)

"Kami coba memindik ke tempat penyimpanan motor-motor yang dijual murah oleh PS dan OJ ke AL dan WH. Dijual kisaran Rp 2 Juta lebih. Dijual lagi ke orang lain bisa berkisar Rp 3-4 Juta. "

"Namun dalam kondisi bodong (tanpa surat/dokumen kendaraan). Tiba di lokasi, AL dan WH langsung kami ringkus. Ada beberapa motor hasil curian PS dan OJ, yang nanti akan kembali dijual oleh AL serta WH ke orang lain," paparnya.

Penggeledahan, jelas Ruly, dilakukan di lokasi. Tak disangka, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti lain berupa alat isap narkotika jenis sabu, timbangan digital, dan tujuh paket sabu siap jual.

"Ternyata, selain menjadi penadah dan bahkan sesekali mencuri motor, AL dan WH ini juga nyambi jadi pengedar dan pemakai sabu. PS dan OJ turut memakai sabu itu. Keempatnya sama-sama positif narkoba," ungkap Rully.

PS dan OJ, lanjutnya, ternyata pernah dua kali masuk keluar penjara, di Lapas Salemba dan di Tangerang.

Tersangka lainnya berinisial RH, masih diburu polisi.

(BACA JUGA: Sudah Ikatkan Diri ke Repsol Honda, Ducati Masih Ungkit Hengkangnya Jorge Lorenzo)

Berdasarkan keterangan para pelaku, motor yang diperoleh berasal dari empat lokasi, yakni di Jl Ketapang Utara Kelurahan Krukut, Jelambar Utama I Kecamatan Tanjung Duren, wilayah Rumah Susun Tambora, dan di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara.

Barang bukti yang disita berupa 5 unit motor, 1 buah kunci leter T serta magnet, 7 paket narkotika, satu timbangan, serta beberapa alat isap sabu. Para pelaku dikenakan pasal (363) KUHP dan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.