"Kami coba memindik ke tempat penyimpanan motor-motor yang dijual murah oleh PS dan OJ ke AL dan WH. Dijual kisaran Rp 2 Juta lebih. Dijual lagi ke orang lain bisa berkisar Rp 3-4 Juta. "
"Namun dalam kondisi bodong (tanpa surat/dokumen kendaraan). Tiba di lokasi, AL dan WH langsung kami ringkus. Ada beberapa motor hasil curian PS dan OJ, yang nanti akan kembali dijual oleh AL serta WH ke orang lain," paparnya.
Penggeledahan, jelas Ruly, dilakukan di lokasi. Tak disangka, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti lain berupa alat isap narkotika jenis sabu, timbangan digital, dan tujuh paket sabu siap jual.
"Ternyata, selain menjadi penadah dan bahkan sesekali mencuri motor, AL dan WH ini juga nyambi jadi pengedar dan pemakai sabu. PS dan OJ turut memakai sabu itu. Keempatnya sama-sama positif narkoba," ungkap Rully.
PS dan OJ, lanjutnya, ternyata pernah dua kali masuk keluar penjara, di Lapas Salemba dan di Tangerang.
Tersangka lainnya berinisial RH, masih diburu polisi.
(BACA JUGA: Sudah Ikatkan Diri ke Repsol Honda, Ducati Masih Ungkit Hengkangnya Jorge Lorenzo)
Berdasarkan keterangan para pelaku, motor yang diperoleh berasal dari empat lokasi, yakni di Jl Ketapang Utara Kelurahan Krukut, Jelambar Utama I Kecamatan Tanjung Duren, wilayah Rumah Susun Tambora, dan di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara.
Barang bukti yang disita berupa 5 unit motor, 1 buah kunci leter T serta magnet, 7 paket narkotika, satu timbangan, serta beberapa alat isap sabu. Para pelaku dikenakan pasal (363) KUHP dan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.