Curangi Ganjil-Genap, Polisi Amankan Suzuki Ertiga Yang Kedapatan Pakai Dua Pelat Nomor Beda Angka

Ditta Aditya Pratama - Jumat, 27 Juli 2018 | 14:50 WIB

Pengguna mobil punya dua pelat nomor kendaraan (Ditta Aditya Pratama - )

Ya, pengemudi tersebut mempunyai dua pelat nomor yang hampir sama.

Perbedaannya hanya ada di angkat digit terakhir, yakni B 2276 TZA dan B 2279 TZA.

Ada nomor genap dan ada juga nomor ganjil, demi bisa melewati kawasan aturan ganjil genap tanpa ada halangan.

Waduh, kok nekat juga ya si pengemudi mobil tersebut.

Untuk diketahui, pihak kepolisian mengatakan bahwa uji coba ganjil-genap berlaku pada 2-31 Juli dan dari 18-31 Juli mulai ada teguran dan pengalihan bagi yang melanggar.

(BACA JUGA: Asyik, Provinsi DKI Jakarta dan Banten Menghapus Sementara Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Waktunya)

Tetapi untuk denda atupun sanksi akan dilakukan mulai tanggal 1 Agustus 2018.

Dari segi waktu, perluasan ganjil genap digelar selama 15 jam dari pukul 06.00-21.00 WIB dan berlaku setiap hari baik Sabtu maupun Minggu.

Kawasan yang masuk dalam area perluaaan ganjil genap meliputi, ruas Jl S. Parman-Jl Gatot Subroto-Jl MT Haryono-DI Panjaita-Jl Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan, Cempaka Putih.

Di Jakarta Selatan perluasan sistem itu mencakup Jl Arteri Pondok Indah atau di ruas Jl Simpang Kartini sampai Kebayoran Baru.

Sistem itu juga diterapkan di Jl Rasuna Said.

(BACA JUGA: Yamaha Enggak Bisa Langsung Kabulkan Keluhan Rossi Dan Vinales, Masalahnya Waktu)

Di Jakarta Pusat, perluasan juga mencakup Jl Benyamin Sueb di Kemayoran.

Ada baiknya mulai sekarang beralih saja dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.

Selain murah, enggak perlu repot terbentur aturan ganjil-genap, dan juga mengurangi kemacetan Jakarta.

 

‪#Polri amankan Pengemudi yang lakukan perbuatan tidak terpuji agar dapat memasuki Kawasan Pembatasan Kendaraan ganjil genap.‬

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro) on