Warga Bantul, Yogyakarta Palsukan KTP dan KK Buat Ajukan Kredit Motor, Penjara Sembilan Tahun Menanti

Irsyaad Wijaya - Selasa, 24 Juli 2018 | 17:30 WIB

Pelaku pemalsuan dan barang bukti KTP serta KK palsu di Polres Lamongan (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Kasus penipuan memakai KTP dan KK palsu untuk pengajuan kredit motor  terjadi di Lamongan, Jawa Timur.

Pelaku bernama Wahyu Sutrisno (33) warga Bantul, Yogyakarta melakukan penipuan ke sebuah perusahaan finance.

Wahyu yang berhasil diendus tindakan menyimpangnya terpaksa digiring ke Polres Lamongan.

Kapolres Lamongan, AKBP Febby DP Hutagalung, mengungkapkan pemalsuan KTP itu terungkap atas laporan karyawan salah satu lembaga penyandang dana finance di Lamongan.

(BACA JUGA: Daftar Harga Motor Bebek Honda Juli 2018, Mulai Rp 13 Jutaan)

"Pihak finance merasa ada kejanggalan terhadap KTP yang dipakai tersangka saat mengajukan pembelian motor secara kredit di finance itu," kata Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung.

Dari laporan ini, petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan Wahyu di tempat tinggalnya di wilayah Desa Made, Kecamatan Lamongan.

Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 4 KTP, 2 KTP palsu dan 2 lainnya asli.

Selain menemukan KTP saat penggeledahan di rumah itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya, yaitu Kartu Susunan Keluarga (KSK) Palsu.

(BACA JUGA: Daihatsu Terios Dan Rush Mirip, Tapi Sabet Penghargaan Desain Dari Kementerian Perdagangan )

Pengakuannya, KTP palsu dan KSK palsu tersebut dibuatnya sendiri dengan memanfaatkan kemampuannya mengoperasikan laptop dan printer.

"Wahyu mengakui dokumen palsu itu digunakan untuk mengajukan kredit sepeda motor di salah satu finance di Lamongan." katanya.

Dalam KTP palsu tersebut, Wahyu menggunakan nama Hendro Prasetyo dan beralamat di Kelurahan Made Kecamatan Lamongan.

Saat ini Satreskrim Polres Lamongan, sedang mengembangkan kasus dugaan pemalsuan dokumen pendudukan tersebut.

(BACA JUGA: Gempar, Video Anggota TNI Menjaga Seorang Wanita Lakukan Gerakan Sholat di Tengah Jalan Daerah Tulungagung)

Petugas berharap jika ada masyakarat yang merasa menjadi korban WS diharap segera melapor ke petugas untuk dilakukan langka lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 96A UU Kependudukan Nomer 23/2013 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ungkap Feby.