Pengakuannya, KTP palsu dan KSK palsu tersebut dibuatnya sendiri dengan memanfaatkan kemampuannya mengoperasikan laptop dan printer.
"Wahyu mengakui dokumen palsu itu digunakan untuk mengajukan kredit sepeda motor di salah satu finance di Lamongan." katanya.
Dalam KTP palsu tersebut, Wahyu menggunakan nama Hendro Prasetyo dan beralamat di Kelurahan Made Kecamatan Lamongan.
Saat ini Satreskrim Polres Lamongan, sedang mengembangkan kasus dugaan pemalsuan dokumen pendudukan tersebut.
(BACA JUGA: Gempar, Video Anggota TNI Menjaga Seorang Wanita Lakukan Gerakan Sholat di Tengah Jalan Daerah Tulungagung)
Petugas berharap jika ada masyakarat yang merasa menjadi korban WS diharap segera melapor ke petugas untuk dilakukan langka lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 96A UU Kependudukan Nomer 23/2013 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ungkap Feby.