Otomania.com - Warga Jombang, Jawa Timur sempat dibuat waswas dengan aksi pelemparan batu ke mobil oleh seorang pria.
Salah satu korbannya Tedi Adi Susanto (26) pemilik Honda Stream warna silver bernopol S 1008 WI yang melintas di jalur Ploso-Tapen, Jombang.
Setibanya di tikungan timur masuk Dusun Cuwalang, Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, korban berpapasan dengan pengendara motor Honda BeAT, tidak diketahui nopolnya.
Saat berpapasan, pengendara Honda BeAT itu malah melemparkan sebongkah batu bekas cor-coran ke arah mobil yang dikendarai korban.
Akibatnya, batu menerjang kaca mobil, hingga pecah.
(BACA JUGA: Rossi Bantah Pengin Menggaet Kepala Mekanik Vinales Buat Dirinya, Sebut Untuk Muridnya)
Korban masih beruntung karena bisa mengendalikan laju kendaraan.
Sekitar jarak 15 meter, korban berhenti untuk mengecek kondisi mobil, sekaligus hendak menemui pelaku, tapi pelaku kabur ke arah timur.
Korban kemudian melapor ke Polsek Ploso.
Kepada penyidik, korban menjelaskan ciri-ciri pelaku pelemparan batu yang menimpa mobilnya, yang masih diingatnya.
Yakni pelaku berbadan kekar, memakai kaos pendek warna cokelat, celana pendek jins, rambut keriting pendek, tinggi sekitar 168 cm, kulit sawo matang.
(BACA JUGA: Licik, Dua Pria Nyamar Jadi Pengendara dan Penumpang Ojek Online, Berhasil Gasak Honda BeAT )
“Berbekal laporan itu, kami tangkap pelaku. Kami juga amankan barang bukti 1 bongkah pecahan batu, pecahan kaca mobil, 1 kaos pendek cokelat, 1 celana pendek jins biru, dan 1 unit Honda BeAT S 4336 ZW merah,” jelas Kapolsek.
Tersangka yang diringkus adalah Agus Priyanto (37), warga Dusun Gotan, Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Tersangka kami ringkus di rumahnya, Minggu (22/7/2018) dini hari, sekitar pukul 00.10 WIB,” kata Kapolsek Ploso, Kompol Kasyanto, kepada Surya, Senin (23/7/2018).
Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mengetahui secara pasti apa motif di balik aksi pelemparan batu yang dilakukan tersangka. Korban sendiri mengalami kerugian material sekitar Rp 2,5 Juta.
"Pelaku dijerat pasal pengerusakan dan atau Penganiayaan. Yakni Pasal 351 (1) dan atau Pasal 335 (1) dan atau Pasal 406 (1) KUHP. Kami akan kembangkan kasus ini karena sangat mungkin tersangka juga berbuat serupa atas mobil lain,” tutup Kompol Kasyanto.
(BACA JUGA: Terobos Lampu Merah, Pemotor Tabrak Sedan Dengan Keras, Lama Tak Ada Yang Sudi Menolong)