Setibanya di lokasi tersangka beralasan meminjam motor korban dan meninggalkannya di masjid setempat.
"Namun setelah ditunggu lama tersangka tidak kunjung datang sehingga korban pulang kembali ke rumahnya," jelasnya.
Masih kata Leo, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngoro yang diteruskan ke anggota Sat Reskrim Polres Mojokerto, Minggu (22/7/2018).
Dari hasil penyelidikan Polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka yang diketahui usai menemui pacarnya di Dawarblandong sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tersangka ditangkap ketika turun dari ojek hendak naik bus masih mengenakan seragam dinas polisi," kata Leo.
(BACA JUGA: Sesuai Aturan, Tim Suzuki Ecstar Masih Bebas Kembangkan Motor Ketimbang Tim Lainnya)
Parahnya lagi tersangka telah menjual Honda Mega Pro milik korban di daerah Ketapang Banyuwangi berharga Rp 2,5 juta.
Hasil uang penjualan motor tersebut dipakai tersangka membeli jaket dan jam tangan.
Selain itu, tersangka juga membeli boneka untuk diberikan pada pacarnya di Dawarblandong.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu stel seragam dinas polisi tanpa pangkat lengkap dengan sepatunya.
Selain itu juga turut diamankan sisa uang senilai Rp193 ribu.
(BACA JUGA: Dani Pedrosa Sering Podium, Tapi Enggak Pernah Juara Dunia MotoGP, Dicap Pembalap Paling Sial)
"Tersangka dijerat pasal 378 tentang penipuan," pungkasnya.