Belum Sampai Tujuan Tapi Disuruh Turun Dari Angkot, Laporkan Saja Ke BPSK

Fedrick Wahyu - Minggu, 22 Juli 2018 | 16:30 WIB

Angkot menurunkan penumpang sebelum tempat tujuan merupakan pelanggaran Undang-undang (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Sopir angkot yang menurunkan penumpang sebelum tempat tujuan masih kerap terjadi.

Nah, ternyata kejadian seperti itu bisa dilaporkan ke BPSK atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Bagi yang belum tahu, menurunkan penumpang di tengah perjalanan ternyata sudah melanggar UU Perlindungan Konsumen.

Biasanya, penurunan penumpang dilakukan saat penumpang di angkot tinggal satu orang.

(BACA JUGA: Berlimpah, 'Jeroan' SUV Cuma Dijual Mulai Rp 1,5 Jutaan)

Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jawa Barat, Firman Turmantara, mengatakan bahwa penurunan penumpang adalah bentuk pelanggaran kesepakatan tidak tertulis antara sopir dan penumpang.

"Konsumen naik angkot itu sudah ada perjanjian meski tidak tertulis. Perjanjiannya tarif sekian untuk rute tertentu," ujarnya ketika ditemui di Aston Braga Hotel, Bandung, Jumat (20/7/2018).

Ia mengatakan bahwa dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menjelaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh memaksakan hal tertentu pada konsumen.

Jika dalam hal ini adalah memaksa konsumen atau penumpang untuk turun di tengah jalan saat belum sampai tujuan.

(BACA JUGA: Aktor Di Film Transformer Ini Beli Dealer Chevrolet Sekaligus Pegawainya)

Nah, bagi masyarakat yang pernah mengalami hal tersebut bisa lapor kepada BPSK.

Untuk korban atau yang pernah mengalami disarankan untuk mengambil foto angkot yang melakukan hal tersebut sebagai bukti.

Tetapi Firman Turmantara menyarankan agar masyarakat lapor ke perusahaan penyedia jasa angkot tersebut.

"Pasal 23 Undang-undang Perlindungan Konsumen, menjelaskan bahwa konsumen yang dirugikan pelaku usaha wajib komplain dulu, siapa tahu pelaku usaha termasuk sopir mau memberikan ganti rugi," ucapnya.

(BACA JUGA: Biar Makin Paham, Begini Lo Sejarah Penggunaan Plat Nomor Kendaraan)

Jika pelaku usaha bersedia memberikan ganti rugi, berarti masalah selesai.

Sehingga masalah tersebut tidak perlu dilaporkan kepada BPSK.

Namun jika ingin melapor berikut ini daftar pelayanan BPSK di Indonesia.

Berikut ini adalah alamat dan nomor telepon Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BSPK) yang ada di Indonesia.

BPSK PEMERINTAH KOTA MEDAN
Jl. Jend. Abdul Haris Nasution No. 17 Medan 20143
Telp. (061) 7852326, 7852319, 7852320

BPSK PEMERINTAH KOTA PALEMBANG
Jl. Merdeka No. 6 Lantai III Palembang 301311
Telp. (0711) 373208

BPSK PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
Jl. Rapocini Raya No. 219, Makassar
Telp. (0411) 454833, faks. (0411) 452029

BPSK PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Jl. Mataram No. 17 Bandung
Telp. (022) 7308147

BPSK PEMERINTAH KOTA SEMARANG
Jl. Pemuda No. 175 Lt. 4 Semarang
Telp. (024) 35834077

BPSK PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Jl. Arif Rahman Hakim 99, Surabaya
Telp. (031) 5945343, 592597

BPSK PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
Jl. Kusumanegara No. 9 Yogyakarta
Telp. (0274) 515865, 540786, faks. 564774

BPSK PEMERINTAH KOTA MALANG
Jl. Achmad Yani No. 98 malang
Telp. (0341) 491180, faks. 491188

BPSK PEMERINTAH KOTA DKI JAKARTA
Jl. KPBD No. 42 Sukabumi Selatan, Jak-Bar 11560
Telp. (021) 5369069, faks. 5369069

BPSK PEMERINTAH KOTA PALANGKARAYA
Jl. Cilik Riwut Km.5,5 Palangkaraya
Telp. (0735) 320014, faks. 323739

BPSK PEMERINTAH KOTA BOGOR
Jl. Ciwaringin No. 99 Bogor
Telp. (0251) 373554

BPSK PEMERINTAH KOTA KEDIRI
Jl. Penanggungan No. 7 Kediri
Telp. (0354) 689026, 780031

BPSK PEMERINTAH KOTA SAMARINDA
Jl. Dr. H. Djuanda No. 50 Samarinda
Telp. (0541) 742159, faks. 742159

BPSK PEMERINTAH KOTA KUPANG
Jl. El. Tari II (Bundaran PU)
Telp. (0266) 531602

BPSK PEMERINTAH KOTA SUKABUMI
Jl. Suryakencana No. 76 Kota Sukabumi
Telp. (0266) 221954

BPSK PEMERINTAH KOTA MATARAM
Jl. Sandat No. 4 Mataram-NTB
Telp. (0370) 621774

BPSK PEMERINTAH KOTA PEKALONGAN
Jl. Majapahit, Kota Pekalongan 51111

BPSK PEMERINTAH KOTA PADANG
Jl. Khatib Sulaiman No. 67 Padang
Telp. (0751) 7054037

BPSK PEMERINTAH KOTA PARE-PARE
Jl. Jend. Sudirman No. 6 Pare-Pare

BPSK PEMERINTAH KOTA PEKANBARU
Jl. Teratai No. 83 Kota Pekanbaru

BPSK PEMERINTAH KOTA DENPASAR
Jl. MELATI No. 31 Denpasar-Bali

BPSK PEMERINTAH KOTA BATAM
Jl. Engku Putri No. 1 Batam Center

BPSK PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG
Jl. Daan Mogot No. 53 Tangerang
Telp. (021) 5522849, faks. 5523114

BPSK PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
Jl. Raya Soreang Km 17 Bandung
Telp. (022) 70374337

BPSK PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU
Jl. Gatot Subroto No. 6 Indramayu
Telp. (0234) 272007

BPSK PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA
Jl. Tgk. Chik Ditiro No. 1 Lhouksumawe
Telp. (0645) 42304/43048

BPSK PEMERINTAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Jl. Negara Km 42,6 Pasar Bengkel Serdang Bedagai, Sumatera Utara
Telp. (061) 77212051

BPSK PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG
Jl. Hayati Mahim No. 2 Tanjung Pandan
Telp. (0719) 23475, 25063

BPSK PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI
Jl. Siliwangi No. 143, Cibadak Sukabumi
Telp. (0266) 531602

BPSK PEMERINTAH KABUPATEN SERANG
Jl. Veteran No. 4 Serang
Telp. (0254) 200077