Nah, bagi masyarakat yang pernah mengalami hal tersebut bisa lapor kepada BPSK.
Untuk korban atau yang pernah mengalami disarankan untuk mengambil foto angkot yang melakukan hal tersebut sebagai bukti.
Tetapi Firman Turmantara menyarankan agar masyarakat lapor ke perusahaan penyedia jasa angkot tersebut.
"Pasal 23 Undang-undang Perlindungan Konsumen, menjelaskan bahwa konsumen yang dirugikan pelaku usaha wajib komplain dulu, siapa tahu pelaku usaha termasuk sopir mau memberikan ganti rugi," ucapnya.
(BACA JUGA: Biar Makin Paham, Begini Lo Sejarah Penggunaan Plat Nomor Kendaraan)
Jika pelaku usaha bersedia memberikan ganti rugi, berarti masalah selesai.
Sehingga masalah tersebut tidak perlu dilaporkan kepada BPSK.
Namun jika ingin melapor berikut ini daftar pelayanan BPSK di Indonesia.
Berikut ini adalah alamat dan nomor telepon Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BSPK) yang ada di Indonesia.