Otomania.com - Produsen mobil dibikin geram dengan kebijakan yang dibuat Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Sebab, Trump akan menaikan tarif mobil impor khususnya yang menggunakan komponen asing (dari luar Amerika).
Harga mobil baru di Amerika Serikat (AS) bisa melonjak antara 1.400 hingga 7.000 Dolar AS atau setara dengan Rp 20 hingga 100 juta untuk beberapa serinya.
Pernyataan tersebut disampaikan Peterson Institute for International Economics.
(BACA JUGA: Jangan Mau Disalahin, Perempuan Juga Mesti Tahu 10 Prinsip Mengemudi Ini Lo)
Dalam analisisnya, Peterson menghitung dampak harga pada kendaraan dalam tiga kategori, yakni mobil compact, SUV dan Crossover.
Biaya rata-rata semua mobil akan naik karena adanya komponen asing.
Tidak peduli apakah itu diimpor atau dibuat di AS.
Misalnya, harga dasar untuk kelas GLC Mercedes-Benz, dengan 100 persen komponen asing, akan melonjak dari 36.846 Dolar AS atau setara Rp 533 juta menjadi lebih dari USD 45.400 atau setara dengan Rp 658 juta.
(BACA JUGA: Resmi Merapat ke Repsol Honda, Mungkinkah Jorge Lorenzo Mendapat Kru Tim Bekas Dani Pedrosa?)
Trump mengatakan dirinya mungkin akan memasang tarif sebesar 20 hingga 25 persen pada mobil impor.
Ia pun telah meminta departemen perdagangan untuk mempelajari apakah impor kendaraan berpotensi mengancam keamanan nasional.
Kalau kebijakan seperti itu bisa-bisa produsen mobil bisa kabur dari negeri Paman Sam nih.
Bisa juga melakukan boikot menjual produk mobilnya di Amerika.
(BACA JUGA: 'Lembut' Jadi Alasan Jorge Lorenzo Pantas Gantikan Dani Pedrosa di Honda)