Naruh Duit Rp 100 Juta Di Jok Motor, Gak Sadar Dibuntuti Maling, Akhirnya Bisa Diduga

Fedrick Wahyu - Rabu, 11 Juli 2018 | 12:00 WIB

Maling bongkar jok motor dan bawa kabur Rp 30 juta. (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Kejadian pencurian memang marak terjadi di berbagai daerah.

Modusnya pun beragam, seperti memecahkan kaca mobil hingga atau membobol kunci.

Kali ini, Polres Malang Kota berhasil menangkap tiga orang tersangka pelaku pencurian dengan modus pecah kaca dan cukit jok motor.

Ketiga tersangka yang berinisial AI, AG dan AA ditangkap di Kabupaten Pasuruan pada 6 Juli 2018.

(BACA JUGA: Jangan Main-main Sama Tentara, Parkir Tidak Menghadap Jalan, Ban Kempes Jadi Hukuman)

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri menerangkan, polisi tidak hanya berhenti menangkap tiga orang tersangka yang semuanya sudah dilumpuhkan.

Namun masih ada empat DPO lainnya yang kini sedang buron.

Keempat DPO berinisial IJ, ME, MA, dan HW sehingga total pelaku adalah tujuh orang.

Penangkapan ini berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan uang Rp 100 juta dari dalam jok motornya.

(BACA JUGA: Honda Luncurkan PCX Lagi, Tapi Versi Hybrid dan Cuma 125 cc)

"Korban sekitar tanggal 5 membawa uang di bank Jl Kawi senilai Rp 100 juta. Kemudian ditaruh di jok motor," ujar Asfuri dikutip dari suryamalang.com.

Korban saat itu tidak menyadari dibuntuti oleh kawanan pelaku.

Saat motor diparkir dan korban masuk rumah, kawanan pelaku beraksi.

Mereka mencukit jok dan mengambil uang yang ada di dalam jok.

(BACA JUGA: Pengendara Honda CBR250 di Madiun Tewas Seketika Akibat Tabrak Mobil)

"Begitu korban keluar rumah untuk mengambil uang di dalam jok, ternyata uang sudah tidak ada sehingga korban lapor ke polisi," terangnya.

Menindaklanjuti laporan, Polres Malang Kota dibantu Jatanras Polda Jatim melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada 6 Juni 2018 sekitar pukul 11 siang berhasil menangkap tiga pelaku.

"Komplotan ini terdiri dari orang Jawa Timur dan Sumatera Selatan. Kemudian hasil penangkapan dikembangkan, ternyata melakukan pidana lain," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, ternyata ada dua kasus lain yang dilakukan oleh komplotan ini.

(BACA JUGA: Penjualan Disalip Kompetitor, Perlukah CB150R Street Fire Dapat Penyegaran?)

Dua kasus lainnya adalah terkait modus pecah ban dan pecah kaca.

"Kerugian korban sekitar Rp 200 juta sedangkan korban ketiga sekitar Rp 100 juta. Semua dilakukan di Kota Malang," jelas Asfuri.

Dipaparkan lebih jauh oleh Asfuri, modus awal yang dilakukan para pelaku adalah berpura-pura menjadi nasabah bank.

Ketika berada di dalam bank, para pelaku mengintai orang-orang yang mengambil uang banyak.

Kemudian informasi itu diteruskan ke anggota lain yang berada di luar.

(BACA JUGA: Kronologi Tim Balap ART Jakarta Temukan Pertamax Turbo Cuma Beroktan 86)

Kelompok yang di luar inilah yang kemudian mebuntuti korban.

"Modus pelaku mengikuti korban. Dilihat siapa orangn yang mengambil uang lalu diikuti," paparnya.

Di akhir, Asfuri menegaskan agar para pelaku kriminal di Kota Malang berhenti melakukan tindakan kriminal.

Polisi mulai mengambil langkah tegas yakni tembak di tempat jika menemukan tindak pidana.

Polisi sejauh ini masih mendalami kasus ini. Apalagi masih ada empat orang lagi yang masih buron.