"Korban sekitar tanggal 5 membawa uang di bank Jl Kawi senilai Rp 100 juta. Kemudian ditaruh di jok motor," ujar Asfuri dikutip dari suryamalang.com.
Korban saat itu tidak menyadari dibuntuti oleh kawanan pelaku.
Saat motor diparkir dan korban masuk rumah, kawanan pelaku beraksi.
Mereka mencukit jok dan mengambil uang yang ada di dalam jok.
(BACA JUGA: Pengendara Honda CBR250 di Madiun Tewas Seketika Akibat Tabrak Mobil)
"Begitu korban keluar rumah untuk mengambil uang di dalam jok, ternyata uang sudah tidak ada sehingga korban lapor ke polisi," terangnya.
Menindaklanjuti laporan, Polres Malang Kota dibantu Jatanras Polda Jatim melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada 6 Juni 2018 sekitar pukul 11 siang berhasil menangkap tiga pelaku.
"Komplotan ini terdiri dari orang Jawa Timur dan Sumatera Selatan. Kemudian hasil penangkapan dikembangkan, ternyata melakukan pidana lain," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan itu, ternyata ada dua kasus lain yang dilakukan oleh komplotan ini.
(BACA JUGA: Penjualan Disalip Kompetitor, Perlukah CB150R Street Fire Dapat Penyegaran?)