Moeldoko juga bilang kalau kondisi itu makin parah karena awalnya Pemerintah tak mewajibkan PT Pertamina untuk menyalurkan premium ke Jawa, Madura dan Bali.'
tapi saat ini, pemerintah telah merevisi aturan itu lewat penerbitan Perpres Nomor 43 tahun 2018 pada 30 Mei 2018 lalu.
Artinya setelah keluar Perpres tersebut Pertamina wajib menyalurkan premium ke Jawa, Madura, dan Bali.
"Sehingga kebutuhan Premium makin banyak lagi," kata Moeldoko.