Otomania.com - DF (20) dan R (30), pelaku spesialis pencuran motor berhasil dibekuk pihak kepolisian Mapolres Metro Bekasi Kota sejak Jumat (6/7/2018).
Keduanya sudah berkali-kali beraksi selama enam bulan di kawasan Medansatria dan Bekasi Utara di Kota Bekasi, serta Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Jarius Saragih mengatakan, terakhir kali mereka menggasak sepeda motor warga di Jalan Anggrek Merah Raya RT 06 RW 25, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada pertengahan Juni lalu.
Mereka diketahui menggasak motor Yamaha Mio J milik warga setempat. Kepada polisi, mereka mengaku sudah beraksi hingga puluhan kali dalam kurun enam bulan.
Seluruh aksinya dilakukan di Kecamatan Medansatria dan Bekasi Utara, Kota Bekasi serta Babelan, Kabupaten Bekasi.
(BACA JUGA: Kompak Banget, Dua Bersaudara Kepergok Polisi Curi Motor, Satu Kena Tembak)
“Seluruh sepeda motor curian dijual ke penadah di daerah Karawang, Jawa Barat. Kita masih memburu penadahnya juga,” kata Jarius di Mapolres Bekasi Kota, Sabtu (7/7/2018).
Menurut Jarius, saat beraksi ketiga pelaku ini saling berbagi peran. Tersangka R bertugas sebagai pemetik barang curian, sedangkan DF dan Bogel berperan sebagai joki sepeda motor.
Dalam setiap aksinya mereka terlebih dahulu berkeliling ke permukiman warga.
Bila melihat sepeda motor tengah diparkir di teras rumah dengan minimnya pengawasan, mereka akan menggasak motor tersebut.
“Setiap beraksi mereka selalu di bekali kunci berbentuk T untuk membongkar paksa rumah kunci motor korban,” ujarnya.
Berdasarkan penyidikan sementara, para pelaku belum pernah melakukan pencurian dengan kekerasan. Bila aksinya terpergok, mereka lebih memutuskan melarikan diri.
(BACA JUGA: Takut Ditembak Polisi, Pelaku Penjambretan di Cempaka Putih Serahkan Diri)
“Selain mengamankan dua pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa tiga unit motor hasil curian dan sebuah kunci berbentuk T,” katanya.
Saat ditangkap DF hanya bisa pasrah, apalagi setelah melihat rekannya, R, yang berusaha melarikan diri harus tersungkur ke tanah.
R terpaksa ditembak betis kanannya karena berusaha melarikan diri ketika ditangkap.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yng bakal dihukum penjara di atas lima tahun.