“Setiap beraksi mereka selalu di bekali kunci berbentuk T untuk membongkar paksa rumah kunci motor korban,” ujarnya.
Berdasarkan penyidikan sementara, para pelaku belum pernah melakukan pencurian dengan kekerasan. Bila aksinya terpergok, mereka lebih memutuskan melarikan diri.
(BACA JUGA: Takut Ditembak Polisi, Pelaku Penjambretan di Cempaka Putih Serahkan Diri)
“Selain mengamankan dua pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa tiga unit motor hasil curian dan sebuah kunci berbentuk T,” katanya.
Saat ditangkap DF hanya bisa pasrah, apalagi setelah melihat rekannya, R, yang berusaha melarikan diri harus tersungkur ke tanah.
R terpaksa ditembak betis kanannya karena berusaha melarikan diri ketika ditangkap.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yng bakal dihukum penjara di atas lima tahun.