Enggak Ada Toleransi! Mulai 1 Agustus 2018, Truk Kelebihan Muatan Langsung Ditilang

Irsyaad Wijaya - Kamis, 5 Juli 2018 | 15:00 WIB

Aksi truk ugal-ugalan di jalan (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Truk kelebihan muatan enggak lama lagi bakal mendapat tindakan keras dari pihak terkait.

Kementerian Perhubungan berencana mulai menindak tegas truk yang kelebihan muatan dan ukuran pada 1 Agustus 2018.

"Kami tidak akan mentoleransi lagi kendaraan yang kelebihan muatan dan ukuran berada di jalanan karena merusak jalan dan menjadikan kendaraan membahayakan pengguna lain," kata Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Rabu (4/7/2018).

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi berkomitmen untuk menertibkan kendaraan angkutan barang.

Dengan dihadiri Korlantas, Mahkamah Konstitusi, dan sejumlah asosiasi mereka fokus kepada kendaraan barang overdimensi dan overloading.

(BACA JUGA: Lima Jalan Tol Terpanjang Di Indonesia Dalam Gambar)

Budi Setiyadi mengatakan, dengan banyaknya truk yang kelebihan muatan dan ukuran di jalan tol dan non-tol menyebabkan jalanan semakin padat, macet, hingga merusak jalan.

Di antara negara Asia seperti Vietnam, Malaysia, dan India, Indonesia termasuk negara yang belum bisa membenahi keberadaan truk bermuatan dan ukuran lebih.

"Kita malu sebenarnya sebagai negara yang belum bisa membenahi truk yang kelebihan bermuatan barang dan ukuran masih beredar di jalanan," kata Budi.

Oleh karena itu, Budi mengingatkan kepada produsen mobil untuk tidak memproduksi kendaraan kelebihan ukuran.

"Kalau memang masih juga membandel ada undang-undang yang bisa menjerat pelanggar aturan," kata Budi.

(BACA JUGA: Ditempeli Satu Kata, Harga Helm Ini Mahalnya Enggak Kira-Kira)

Budi menyebutkan, akibat angkutan barang yang melebihi kapasitas, negara mengalami kerugian sekitar Rp 43 triliun per tahun untuk biaya perbaikan jalan rusak.

Padahal dalam anggaran pemerintah, dana yang disiapkan hanya Rp 26 triliun untuk perbaikan jalan.

Bukan hanya merusak jalan, truk yang kelebihan muatan dan ukuran, laju kendaran hanya bisa mencapai 40 kilometer per jam yang seharusnya bisa mencapai 60-70 kilometer per jam.

Semoga dengan aturan baru ini bisa mengurangi angka anggaran perbaikan jalan yang sampai triliunan deh sob.