Budi menyebutkan, akibat angkutan barang yang melebihi kapasitas, negara mengalami kerugian sekitar Rp 43 triliun per tahun untuk biaya perbaikan jalan rusak.
Padahal dalam anggaran pemerintah, dana yang disiapkan hanya Rp 26 triliun untuk perbaikan jalan.
Bukan hanya merusak jalan, truk yang kelebihan muatan dan ukuran, laju kendaran hanya bisa mencapai 40 kilometer per jam yang seharusnya bisa mencapai 60-70 kilometer per jam.
Semoga dengan aturan baru ini bisa mengurangi angka anggaran perbaikan jalan yang sampai triliunan deh sob.